Pengelolaan sampah yang baik adalah tanggung jawab bersama. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menetapkan pedoman penting untuk memastikan sampah dapat dikelola secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Berikut ini adalah pedoman utama yang menjadi acuan dalam kegiatan pengelolaan sampah:
1. Pemilahan Sampah Sejak dari Sumber Masyarakat diminta untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya: organik, anorganik, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Pemilahan ini mempermudah proses daur ulang, pengomposan, dan pengelolaan limbah berbahaya. 2. Pengurangan Sampah di Sumber Mengurangi penggunaan bahan sekali pakai seperti plastik dan styrofoam. Mendorong penggunaan ulang barang (reuse) dan mendukung produk ramah lingkungan. 3. Pengangkutan Sampah yang Terjadwal dan Terpilah DLH menjadwalkan pengangkutan sampah berdasarkan jenis dan wilayah. Petugas kebersihan hanya akan mengangkut sampah yang sudah dipilah sesuai ketentuan. 4. Pengolahan Sampah yang Tepat Sampah organik diolah menjadi kompos. Sampah anorganik disalurkan ke bank sampah atau pusat daur ulang. Limbah B3 ditangani secara khusus oleh petugas terlatih sesuai prosedur keamanan. 5. Peran Aktif Bank Sampah DLH mendorong pembentukan dan pengelolaan bank sampah di lingkungan RT, RW, sekolah, dan kantor. Bank sampah membantu menampung dan mendaur ulang sampah yang masih bernilai ekonomis. 6. Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat DLH rutin memberikan penyuluhan dan pelatihan mengenai cara memilah dan mengelola sampah. Kampanye dilakukan melalui media sosial, sekolah, dan kegiatan masyarakat. 7. Penegakan Hukum dan Sanksi DLH bekerja sama dengan aparat untuk menindak pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan sampah. Dikenakan sanksi administratif atau denda bagi pihak yang membuang sampah sembarangan. Pengolahan dan Daur Ulang Sampah anorganik disalurkan ke bank sampah atau pusat daur ulang. Sementara, sampah organik dapat diolah menjadi kompos.Terima kasih atas partisipasi dan dukungan Anda.